KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO,
KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
Nomor : 01 / X / 2014 KIM MESAKADA
Lampiran
: -
Perihal
: Ucapan Terima Kasih
|
Mamuju, 24 Oktober 2014
Kepada
Yth. GUBERNUR SULAWESI BARAT
Di-
MAMUJU
|
Dengan
ini kami sampaikan kepada Bapak Gubernur, bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan kegiatan Study Banding Pelaksanaan dan Pengelolaan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan
ini mengikutsertakan pengurus KIM dari perwakilan tiap-tiap Kabupaten, yang
berlangsung dari tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 24 Oktober 2014
bertempat di Kota Malang dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Manfaat
yang kami dapatkan dari kegiatan tersebut antara lain:
1.
Mengenal
lebih dekat pelaksanaan dan pengelolaan kelembagaan KIM Telogo Mas (Kota
Malang) dan Tulung Rejo (Kota Batu), yang dapat kami contoh pada kepengurusan
di KIM Mesakada.
2.
Memahami
pengelolaan potensi desa berupa pemanfaatan hasil bumi buah Apel, yang diolah
menjadi makanan ringan/keripik dan produk oleh-oleh.
3.
Memahami
pemanfaatan potensi desa disektor UKM kerajinan tangan yang sangat unik di
kedua KIM tersebut.
4.
Memberikan
kesempatan kepada pengurus KIM se-Sulawesi Barat untuk saling mengenal dan
berbagi pengalaman pengelolaan di tiap-tiap KIM.
5.
Meningkatkan
hubungan dan partnership antara
pengurus KIM Mesakada dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Provinsi Sulawesi Barat, untuk mendukung program-program kerja kedua belah
pihak.
Berkaitan
dengan hal tersebut diatas, kami mengharapkan agar kegiatan Study Banding ini
dapat dilaksanakan pada tahun Anggaran 2015, dan mengikutsertakan lebih banyak
lagi pengurus KIM Mesakada.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA
ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.
Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.
Bupati
Mamuju, di Mamuju
KIM
MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor
: 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi
Sosial
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar