Rabu, 29 Oktober 2014

Surat 05-2014

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
 




Nomor       :   05 / X / 2014 KIM MESAKADA                    
Lampiran   :  1 (satu) Rangkap
Perihal      :  Permintaan Dana
                  
 
        Mamuju, 27 Oktober 2014

       Kepada
Yth.  GUBERNUR SULAWESI BARAT
            
      Di-
            MAMUJU

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, pada pasal 3 menyatakan bahwa “Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat Pemerintah, aparat Pemerintah Daerah Provinsi dan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran dan kemampuan KIM, Kelompok Pertunjukan Rakyat, Kelompok Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing”
Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “MESAKADA” di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, maka dengan hormat kami mengharapkan kepada Bapak Gubernur cq Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk memberikan bantuan dana guna mendukung program/kegiatan kepengurusan KIM Mesakada pada tahun 2015. (Program/Kegiatan terlampir)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA


   ABU BAKAR
Tembusan, Kepada Yth.
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju

Lampiran Surat No. 05 / X / 2014 KIM MESAKADA
Program Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) MESAKADA Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju
No.
Nama Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Peserta
Sasaran Kegiatan
Anggaran
1.
Kaderisasi Anggota
Januari 2015
Anggota KIM MESAKADA
(40 Orang)
Anggota KIM memperoleh pengetahuan dasar pengelolaan KIM
Rp. 5 Juta
2.
Sensus Desa dan Penomoran Rumah Penduduk
Februari 2015
Masyarakat Desa
Diperoleh data dasar untuk kesejahteraan masyarakat
Rp. 2 Juta
3.
Bimbingan Pengelolaan Potensi Desa Salletto
Maret 2015
Anggota KIM MESAKADA
(40 Orang)
Diperoleh potensi SDA Desa yang memberikan penghasilan kepada masyarakat
Rp. 5 Juta
4.
Pelatihan Keterampilan Menjahit dan Percetakan
April 2015
Masyarakat Desa
Diperoleh Keterampilan menjahit dan percetakan yang dapat dikembangkan di Desa
Rp. 6 Juta
5.
Membuat Bahan-bahan Pameran dan Media Informasi
Mei 2015
Anggota KIM MESAKADA
Menyiapkan bahan pameran dan membuat media informasi desa
Rp. 5 Juta
6.
Pelaksanaan Kegiatan Bulan Ramadhan 1436 H dan Peresmian Kampung Media
Juni 2015
Masyarakat Desa
Dilaksanakan berbagai macam lomba-lomba Islami
Rp. 8 Juta
7.
Pelatihan Kewirausahaan dan Koperasi
Juli 2015
Masyarakat Desa
Diperoleh kemampuan membuat usaha baru dan mengelola Koperasi
Rp. 6 Juta
8.
Pelatihan Membuat Majalah dan Website
Agustus 2015
Anggota KIM MESAKADA
(40 Orang)
Diperoleh kemampuan Jurnalistik dan kemampuan mengupload data ke website
Rp. 6 Juta
9.
Study Banding KIM
September 2015
Anggota KIM MESAKADA
Memberikan pemahaman dalam mengelola KIM
Ikut dalam program Dinas Perhubungan Kominfo Sulbar
10.
Pelatihan Multimedia dan Desain Grafis
Oktober 2015
Anggota KIM MESAKADA
(40 Orang)
Diperoleh kemampuan Editing gambar dan video
Rp. 5 Juta
11.
Menerbitkan Majalah Desa Tahunan
November 2015
Anggota KIM MESAKADA
(40 Orang)
Tersedianya majalah desa tahunan
Rp. 5 Juta
12.
Rapat Tahunan
Desember 2015
Anggota KIM MESAKADA
(40 Orang)
Mengevaluasi kegiatan tahun 2015 dan menyusun program tahun 2016
Rp.5 Juta
TOTAL ANGGARAN
Rp. 58 Juta



Surat 04-2014

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
 




Nomor       :   04 / X / 2014 KIM MESAKADA                    
Lampiran    :  -
Perihal       :  Konfirmasi Kegiatan
                  
 
        Mamuju, 25 Oktober 2014

       Kepada
Yth.  KEPALA DINAS PERHUBUNGAN,
   KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
   PROVINSI SULAWESI BARAT
            
      Di-
            MAMUJU

Dengan hormat disampaikan, berdasarkan informasi yang kami terima pada saat Study Banding Kelompok Informasi Masyarakat Se-Sulawesi Barat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulbar, yang rencananya akan melakukan pertemuan untuk mengevaluasi dan memberikan bimbingan kepada pengurus-pengurus KIM se-Sulawesi Barat
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon untuk mengikutsertakan Pengurus KIM Mesakada, Desa Salletto, Kab. Mamuju pada acara dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA


   ABU BAKAR
Tembusan, Kepada Yth.
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju

KIM MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika  
Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial



Surat 03-2014

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
 




Nomor       :   03 / X / 2014 KIM MESAKADA                    
Lampiran    :  -
Perihal       :  Permohonan Bantuan
                  
 
        Mamuju, 25 Oktober 2014

       Kepada
Yth.  GUBERNUR SULAWESI BARAT
            
      Di-
            MAMUJU
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, Bab V pada pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Provinsi dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi:
a. bimbingan teknis;
b. pengembangan model;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;
d. sarana dan prasarana;
e. workshop, sarasehan, forum;
f. penyediaan bahanbahan informasi;
g. simulasi aktivitas;
h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan
i. studi banding.”
Menunjuk point  a, b dan e pada Peraturan Menteri tersebut diatas, kami memohon kepada Bapak Gubernur cq Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis, workshop, sarasehan dan forum KIM pada tahun anggaran 2015, guna melatih pengelolaan Kelembagaan KIM se-Provinsi Sulawesi Barat, khususnya KIM Mesakada, Desa Salletto, Mamuju.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA


   ABU BAKAR
Tembusan, Kepada Yth.
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Bupati Mamuju, di Mamuju

KIM MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika  
Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial



Selasa, 28 Oktober 2014

Surat 02-2014

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
 




Nomor       :   02 / X / 2014 KIM MESAKADA                    
Lampiran    :  -
Perihal       :  Permohonan Bantuan
                  
 
        Mamuju, 25 Oktober 2014

       Kepada
Yth.  GUBERNUR SULAWESI BARAT
            
      Di-
            MAMUJU

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, Bab V pada pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Provinsi dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi:
a. bimbingan teknis;
b. pengembangan model;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;
d. sarana dan prasarana;
e. workshop, sarasehan, forum;
f. penyediaan bahanbahan informasi;
g. simulasi aktivitas;
h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan
i. studi banding.”
Menunjuk point c dan d pada Peraturan Menteri tersebut diatas, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk memberikan sarana dan prasarana serta Jaringan Komunikasi Internet, yang akan kami gunakan mengelola dan memberdayakan anggota KIM Mesakada Desa Salletto serta mendukung kegiatan Kampung Media yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA

   ABU BAKAR
Tembusan, Kepada Yth.
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Bupati Mamuju, di Mamuju

KIM MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika  
Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial