Kamis, 28 Juni 2012

surat 09


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
 




Nomor       :   09 / VI / 2012 KIM MESAKADA                    
Lampiran    :  -
Perihal       :  Permohonan
                  
 
        Mamuju, 28 Juni  2012

       Kepada
Yth.  Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi,  
        Dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
             
      Di-
            Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, pada pasal 3 menyatakan bahwa “Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat Pemerintah, aparat Pemerintah Daerah Provinsi dan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran dan kemampuan KIM, Kelompok Pertunjukan Rakyat, Kelompok Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing”
Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Maka dengan hormat kami mengharapkan kepada Bapak untuk melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kelompok Informasi Masyarakat, guna meningkatkan kemampuan manajemen, Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan aktivitas KIM MESAKADA.
Dalam kegiatan tersebut  akan diikuti peserta dari 4 desa yakni:
1.     Desa Saletto                              3.  Desa Botteng
2.     Desa Pattidi                               4.  Desa Botteng Utara
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju


KIM MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika  
Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial



surat 08


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
 




Nomor       :   08 / VI / 2012 KIM MESAKADA                    
Lampiran    :  -
Perihal       :  Permohonan
                  
 
        Mamuju, 28 Juni  2012

       Kepada
Yth.  Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi,  
        Dan Informatika Kabupaten Mamuju
             
      Di-
            Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, pada pasal 3 menyatakan bahwa “Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat Pemerintah, aparat Pemerintah Daerah Provinsi dan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran dan kemampuan KIM, Kelompok Pertunjukan Rakyat, Kelompok Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing”
Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Maka dengan hormat kami mengharapkan kepada Bapak untuk melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kelompok Informasi Masyarakat, guna meningkatkan kemampuan manajemen, Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan aktivitas KIM MESAKADA.
Dalam kegiatan tersebut  akan diikuti peserta dari 4 desa yakni:
1.     Desa Saletto                              3.  Desa Botteng
2.     Desa Pattidi                               4.  Desa Botteng Utara
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Bupati Mamuju, di Mamuju

KIM MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika  
Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial


surat 07


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP. 087840046963
 




Nomor       :   07  / VI / 2012 KIM MESAKADA                    
Lampiran    : -
Perihal       : Permohonan
                  
 
        Mamuju, 27 Juni  2012

       Kepada
Yth.  Menteri Komunikasi dan Informatika
        Republik Indonesia
             
      Di-
            J a k a r t a


 Program Desa Dering merupakan bagian dari layanan program Kewajiban Pelayanan Umum atau Universal Service Obligation yang ditargetkan sebanyak 40.025 desa tersentuh penggunaan layanan komunikasi. Program yang digagas oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemenkominfo ini adalah sebagai sebuah upaya untuk memberikan pelayanan komunikasi sehingga masyarakat dapat ikut menikmati arus informasi yang dibutuhkan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami selaku pengurus Kelompok Informasi Masyarakat Mesakada (KIM MESAKADA) mengharapkan agar bantuan sarana tersebut dapat disalurkan di desa kami, dengan tujuan mendukung program kerja yakni terbentuknya KAMPUNG MEDIA (Media Center) di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Besar harapan kami agar mendapat sarana dan prasarana berupa Komputer dan Koneksi Internet dalam upaya pengelolaan dan pengembangan kegiatan masyarakat yang ada di desa kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA


     ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
2.     Bupati Mamuju, di Mamuju

Kamis, 21 Juni 2012

Surat 06


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
 




Nomor       : 06 / VI / 2012 / KIM MESAKADA                    
Lampiran    : 1 (satu) Rangkap
Perihal       : LAPORAN
                  
 
        Mamuju, 4 Juni 2012

        Kepada
Yth.  Kepala Dinas Perhubungan,
        Komunikasi dan Informatika
        Kabupaten Mamuju
     
       Di-
             Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, maka dengan hormat disampaikan kepada Bapak bahwa di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, telah terbentuk kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM MESAKADA).
Maksud dan tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ini, antara lain:
v  Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
v  Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
v  Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” ini, kami mengharapkan dukungan dan fasilitasi dari Bapak terhadap program-program yang akan dilaksanakan selama kepengurusan kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.

KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Bupati Mamuju, di Mamuju
4.     Camat Simboro, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju


surat 05


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
 




Nomor       : 05 / VI / 2012 / KIM MESAKADA                    
Lampiran    : 1 (satu) Rangkap
Perihal       : LAPORAN
                  
 
        Mamuju, 4 Juni 2012

        Kepada
Yth.  Kepala Dinas Perhubungan, 
        Komunikasi dan Informatika
        Provinsi Sulawesi Barat
     
       Di-
                Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, maka dengan hormat disampaikan kepada Bapak bahwa di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, telah terbentuk kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM MESAKADA).
Maksud dan tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ini, antara lain:
v  Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
v  Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
v  Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” ini, kami mengharapkan dukungan dan fasilitasi dari Bapak terhadap program-program yang akan dilaksanakan selama kepengurusan kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.

KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Bupati Mamuju, di Mamuju
4.     Camat Simboro, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Mamuju, di Mamuju


Surat 04


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
 




Nomor       : 04 / VI / 2012 / KIM MESAKADA                    
Lampiran    : 1 (satu) Rangkap
Perihal       : LAPORAN
                  
 
        Mamuju, 4 Juni 2012

        Kepada
Yth.  Camat Simboro
       Di-
                Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, maka dengan hormat disampaikan kepada Bapak bahwa di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, telah terbentuk kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM MESAKADA).
Maksud dan tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ini, antara lain:
v  Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
v  Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
v  Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” ini, kami mengharapkan dukungan dan fasilitasi dari Bapak terhadap program-program yang akan dilaksanakan selama kepengurusan kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.

KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat,di Mamuju
3.     Bupati Mamuju, di Mamuju
4.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Mamuju, di Mamuju


Surat 03


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT
 




Nomor       : 03 / V / 2012 KIM MESAKADA                    
Lampiran    : 1 (satu) lembar
Perihal       : Permohonan
                  
 
        Mamuju, 31 Mei  2012

       Kepada
Yth.  Bupati Mamuju
             
      Di-
            Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, maka dengan hormat disampaikan kepada Bapak bahwa di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawsi Barat, telah terbentuk kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM MESAKADA).
Maksud dan tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ini, antara lain:
v  Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
v  Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
v  Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” ini, kami mengharapkan dukungan dan fasilitasi dari Bapak terhadap program-program yang akan dilaksanakan selama kepengurusan kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.

KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Camat Simboro, di Mamuju
4.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Sistap Kab. Mamuju, di Mamuju



KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
 




Nomor       : 03 / VI / 2012 / KIM MESAKADA                    
Lampiran    : 1 (satu) Rangkap
Perihal       : LAPORAN
                  
 
        Mamuju, 4 Juni 2012

        Kepada
Yth.  Bupati Mamuju
       Di-
             Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, maka dengan hormat disampaikan kepada Bapak bahwa di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, telah terbentuk kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM MESAKADA).
Maksud dan tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ini, antara lain:
v  Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
v  Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
v  Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” ini, kami mengharapkan dukungan dan fasilitasi dari Bapak terhadap program-program yang akan dilaksanakan selama kepengurusan kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.

KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Camat Simboro, di Mamuju
4.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Mamuju, di Mamuju