KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO,
KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
Nomor :
09 / VI / 2012 KIM MESAKADA
Lampiran : -
Perihal : Permohonan
|
Mamuju, 28 Juni 2012
Kepada
Yth. Kepala
Dinas Perhubungan,Komunikasi,
Dan Informatika Provinsi
Sulawesi Barat
Di-
Mamuju
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia Nomor : 08/PER/M.Kominfo/6/2010
tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, pada pasal 3 menyatakan bahwa “Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat Pemerintah,
aparat Pemerintah Daerah Provinsi dan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dalam meningkatkan peran dan kemampuan KIM, Kelompok Pertunjukan Rakyat,
Kelompok Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi dalam
mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah
masing-masing”
Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok
Informasi Masyarakat “MESAKADA” di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten
Mamuju. Maka dengan hormat kami mengharapkan kepada Bapak untuk melakukan Sosialisasi
dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kelompok Informasi Masyarakat, guna
meningkatkan kemampuan manajemen, Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan
aktivitas KIM MESAKADA.
Dalam kegiatan tersebut akan diikuti peserta dari 4 desa yakni:
1. Desa
Saletto 3. Desa Botteng
2. Desa
Pattidi 4. Desa Botteng Utara
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan
dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA
KIM MESAKADA
ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, di Jakarta
2.
Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
KIM
MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor
: 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi
Sosial
|