MESAKADA
DESA SALLETTO,
KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
Nomor : 02 / X / 2014 KIM MESAKADA
Lampiran
: -
Perihal
: Permohonan Bantuan
|
Mamuju, 25 Oktober 2014
Kepada
Yth. GUBERNUR SULAWESI BARAT
Di-
MAMUJU
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia Nomor : 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang
Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, Bab V pada pasal 14 ayat 2 menyatakan
bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Provinsi dalam bentuk koordinasi dan
fasilitasi:
a. bimbingan teknis;
b. pengembangan model;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;
d. sarana dan prasarana;
e. workshop, sarasehan, forum;
f. penyediaan bahan‐bahan informasi;
g. simulasi aktivitas;
h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi
secara berkala; dan
i. studi banding.”
Menunjuk
point c dan d pada Peraturan Menteri
tersebut diatas, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk memberikan sarana dan prasarana serta Jaringan Komunikasi Internet,
yang akan kami gunakan mengelola dan memberdayakan anggota KIM Mesakada Desa
Salletto serta mendukung kegiatan Kampung
Media yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA
ABU BAKAR
Tembusan, Kepada Yth.
1.
Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.
Bupati
Mamuju, di Mamuju
KIM
MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor
: 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi
Sosial
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar