Rabu, 29 Oktober 2014

Surat 03-2014

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
 




Nomor       :   03 / X / 2014 KIM MESAKADA                    
Lampiran    :  -
Perihal       :  Permohonan Bantuan
                  
 
        Mamuju, 25 Oktober 2014

       Kepada
Yth.  GUBERNUR SULAWESI BARAT
            
      Di-
            MAMUJU
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, Bab V pada pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Provinsi dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi:
a. bimbingan teknis;
b. pengembangan model;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;
d. sarana dan prasarana;
e. workshop, sarasehan, forum;
f. penyediaan bahanbahan informasi;
g. simulasi aktivitas;
h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan
i. studi banding.”
Menunjuk point  a, b dan e pada Peraturan Menteri tersebut diatas, kami memohon kepada Bapak Gubernur cq Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis, workshop, sarasehan dan forum KIM pada tahun anggaran 2015, guna melatih pengelolaan Kelembagaan KIM se-Provinsi Sulawesi Barat, khususnya KIM Mesakada, Desa Salletto, Mamuju.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA


   ABU BAKAR
Tembusan, Kepada Yth.
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Bupati Mamuju, di Mamuju

KIM MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika  
Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial



Tidak ada komentar:

Posting Komentar