KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALLETTO,
KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 082349509189
Nomor : 03 / X / 2014 KIM MESAKADA
Lampiran
: -
Perihal
: Permohonan Bantuan
|
Mamuju, 25 Oktober 2014
Kepada
Yth. GUBERNUR SULAWESI BARAT
Di-
MAMUJU
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia Nomor : 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang
Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, Bab V pada pasal 14 ayat 2 menyatakan
bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Provinsi dalam bentuk koordinasi dan
fasilitasi:
a. bimbingan teknis;
b. pengembangan model;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi;
d. sarana dan prasarana;
e. workshop, sarasehan, forum;
f. penyediaan bahan‐bahan informasi;
g. simulasi aktivitas;
h. kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang
berprestasi secara berkala; dan
i. studi banding.”
Menunjuk
point
a, b dan e pada Peraturan Menteri tersebut diatas, kami memohon kepada
Bapak Gubernur cq Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sulawesi Barat untuk menyelenggarakan
Bimbingan Teknis, workshop, sarasehan dan forum KIM pada tahun anggaran
2015, guna melatih pengelolaan Kelembagaan KIM se-Provinsi Sulawesi Barat,
khususnya KIM Mesakada, Desa Salletto, Mamuju.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.
KETUA KIM MESAKADA
ABU BAKAR
Tembusan, Kepada Yth.
1.
Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.
Bupati
Mamuju, di Mamuju
KIM
MESAKADA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor
: 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi
Sosial
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar