Kamis, 21 Juni 2012

Surat 03


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT
 




Nomor       : 03 / V / 2012 KIM MESAKADA                    
Lampiran    : 1 (satu) lembar
Perihal       : Permohonan
                  
 
        Mamuju, 31 Mei  2012

       Kepada
Yth.  Bupati Mamuju
             
      Di-
            Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, maka dengan hormat disampaikan kepada Bapak bahwa di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawsi Barat, telah terbentuk kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM MESAKADA).
Maksud dan tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ini, antara lain:
v  Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
v  Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
v  Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” ini, kami mengharapkan dukungan dan fasilitasi dari Bapak terhadap program-program yang akan dilaksanakan selama kepengurusan kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.

KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Camat Simboro, di Mamuju
4.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Sistap Kab. Mamuju, di Mamuju



KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
MESAKADA
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT HP: 087840046963
 




Nomor       : 03 / VI / 2012 / KIM MESAKADA                    
Lampiran    : 1 (satu) Rangkap
Perihal       : LAPORAN
                  
 
        Mamuju, 4 Juni 2012

        Kepada
Yth.  Bupati Mamuju
       Di-
             Mamuju

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia       Nomor :  08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan Lembaga Komunikasi Sosial, maka dengan hormat disampaikan kepada Bapak bahwa di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, telah terbentuk kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM MESAKADA).
Maksud dan tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ini, antara lain:
v  Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
v  Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
v  Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” ini, kami mengharapkan dukungan dan fasilitasi dari Bapak terhadap program-program yang akan dilaksanakan selama kepengurusan kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya di ucapkan terima kasih.

KETUA KIM MESAKADA


         ABU BAKAR
Tembusan, Yth
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Camat Simboro, di Mamuju
4.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Mamuju, di Mamuju


Tidak ada komentar:

Posting Komentar